Derajat Hadits Doa Masuk Rumah
Derajat hadits doa: "Allahumma inni asaluka khayra
maulaji, wa khayral makhraji, bismillahi walajna, wa bismillahi khrajna, wa
'alallahi rabbana tawakkalna"
Dikeluarkan Abu Daud dalam Sunan-nya (5096),
Ibnu ‘Auf menyampaikan hadits kepada kami, Muhammad bin
Isma’il menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: ayahku (Isma’il)
menyampaikan hadits kepadaku, dan aku juga melihat dalam kitab-nya Isma’il, ia
berkata: Dhamdham menyampaikan hadits kepadaku, dari Syuraih, dari Abu Malik Al
Asyja’i, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “jika
seseorang masuk ke rumahnya, hendaknya ia mengucapkan: Allahumma inni asaluka
khayra maulaji, wa khayral makhraji, bismillahi walajna, wa bismillahi khrajna,
wa ‘alallahi rabbana tawakkalna (Ya Allah aku memohon kepadamu sebaik-baik
tempat masuk dan sebaik-baik tempat keluar. Dengan nama Allah, kami masuk, Dan
dengan nama Allah kami keluar. Dan kepada Allah juga lah, wahai Rabb kami, kami
bertawakkal). Lalu baru setelah itu mengucapkan salam kepada penghuninya”
Juga dikeluarkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir
(3375) dari Hasyim dari Muhammad bin Isma’il, dan Al Baihaqi dalam Ad Da’awat
Al Kabir (407) dari jalan Abu Daud, dengan sanad yang sama.
Derajat hadits
Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Muhammad bin Isma’il
dan ayahnya, Isma’il bin ‘Ayyasy.
Mengenai Muhammad bin Isma’il, Abu Zur’ah Ar Razi
mengatakan: “ia tidak mengetahui ilmu hadits”. Abu Daud sendiri menyatakan
tentangnya: “ia tidak pandai”, bersamaan dengan itu Abu Daud mendiamkan riwayat
ini, yang merupakan isyarat bahwa ia menganggap Muhammad bin Isma’il tidak
mengapa dan hasan haditsnya.
Namun masalah lainnya, ternyata ia tidak meriwayatkan hadits
dari ayahnya dengan sima‘ (mendengar langsung). Abu Hatim menyatakan: “ia tidak
mendengar satu hadits pun dari ayahnya”. Ibnu Hajar juga mengatakan: “para
ulama mencacatinya karena ia menerima hadits dari ayahnya tanpa sima’”. Padahal
Muhammad bin Isma’il menggunakan lafadz ‘haddatsani’ yang pada asalnya dipahami
sebagai sima’. Ketika ditanya mengenai kasus Muhammad bin Isma’il ini, Asy
Syaikh Al Muhaddits Abdul Muhsin Al Abbad mengatakan:
“aku tidak tahu apakah perkataan
‘haddatsani‘ di sini maksudnya bahwa ia mendengar langsung dari ayahnya (dan
ini hukum asalny) ataukah sekedar tajawwuz (kiasan). Namun perkataan
‘haddatsani‘ terkadang bermakna ‘akhbarani‘ (telah mengabarkan kepadaku), dan
dimutlakkan kepada bentuk penyampaian yang intinya ada unsur mendengar dari
seorang guru. Dan telah diketahui bersama bahwa lafadz ‘akhbarani‘ itu dianggap
setara dengan sima’” (web islamlight).
Sehingga tidak ada masalah dengan Muhammad bin Isma’il,
terlebih lagi dalam riwayat di atas ia di-mutaba’ah oleh Ibnu ‘Auf,
walhamdulillah.
Adapun mengenai Isma’il bin ‘Ayyasy, Ad Daruquthni berkata:
“haditsnya mutharib”. Ibnu Khuzaimah berkata: “para ulama tidak berhujjah
dengannya”. Waki berkata: “ia mukhtalith dalam meriwayatkan hadits”. Ibnul
Jauzi juga mengatakan: “ketika menua, hafalannya berubah. Ia banyak salah dalam
meriwayatkan hadits, sedangkan ia sendiri tidak menyadarinya”.
Namun keadaannya ini dikecualikan jika ia meriwayatkan
hadits dari perawi ahlus Syam, yang satu negeri dengannya. Al Bukhari
mengatakan: “jika ia menyampaikan hadits dari perawi dari negerinya, maka
shahih. Namun jika ia menyampaikan hadits dari perawi dari selain negerinya,
maka perlu ditinjau”. Ibnu Hajar juga mengatakan: “shaduq jika meriwayatkan
hadits dari perawi dari negerinya, dan mukhtalith jika dari selain negerinya”.
An Nasa-i mengatakan: “ia shalih dalam riwayat dari ahlus Syam”. Al Hakim juga
menyatakan: “riwayatnya dhaif jika selain dari penduduk Syam”. Dan dalam hal
ini ia meriwayatkan dari Dhamdham yang termasuk ahlus Syam, walhamdulillah.
Sampai di sini hadits di atas minimalnya hasan. Sebagaimana
diisyaratkan oleh Abu Daud ketika mengeluarkan hadits ini tanpa
mengomentarinya, juga dihasankan oleh Syaikh Ibnu Baz dalam Hasyiyah Bulughul
Maram (771), dan qaul qadim dari Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami (839).
Namun terdapat masalah lain, yaitu apakah Syuraih
meriwayatkan hadits dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu atau bahkan para
sahabat yang lain. Ibnu Asakir dalam Tarikh-nya menyebutkan Syuraih
meriwayatkan hadits dari beberapa sahabat semisal Abud Darda, Mu’awiyah bin Abi
Sufyan, Abu Dzar, Al Harits bin Al Harits, Abu Malik Al Asy’ari, dan lainnya.
Namun ini dibantah oleh Muhammad bin ‘Auf Al Hamshi, yang masih satu negeri
dengannya, mengatakan: “ia (Syuraih) tidak pernah mendengar hadits dari Abud
Darda’, dan aku menyangka kuat bahwasanya ia tidak pernah mendengar hadits dari
sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Karena ia tidak pernah menyatakan hal
itu sedikitpun, padahal ia tsiqah”.
Namun pernyataan ini tidak sepenuhnya benar, karena Syuraih
memang meriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi. Imam Al Bukhari dalam At Tarikh
Al Kabir berkata: “ia mendengar hadits dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan
Fadhalah bin Ubaid”. Abu Hatim berkata : “Syuraih tidak pernah bertemu Abu
Umamah, Al Harits bin Al Harits dan Al Miqdam”. Abdurrahman bin Abi Hatim juga
mengatakan: “aku mendengat ayahku berkata: Syuraih bin Ubaid dari Abu Malik Al
Asy’ari secara mursal”. Abu Zur’ah juga mengatakan: “Syuraih bin ‘Ubaid dari
Abu Bakr radhiallahu’anhu secara mursal”.
Inilah yang insya Allah lebih kuat, bahwa Syuraih tidak
pernah mendengar hadits dari Abu Malik dan tidak pernah meriwayatkan hadits
dari Abu Malik kecuali secara mursal. Sehingga terdapat inqitha’ dalam riwayat
ini. Syaikh Al Albani dalam takhrij-nya terhadap Al Misykah (2378) mengatakan:
“hadits ini shahih sanadnya andaikan tidak ada inqitha‘”. Beliau juga dalam
takhrij-nya terhadap Kalimut Thayyib (62) mengatakan: “hadits ini munqathi’”.
Kesimpulannya, hadits ini dhaif (lemah) karena munqathi’.
Wallahu a’lam.
Sumber: muslim




